UU 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

UU 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor 56 Tahun 2022

Tentang

Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

SURAT EDARAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN

SURAT EDARAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERPUSTAKAAN

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEG

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPU

- 1 -
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan
pengelola harus berpedoman kepada standar nasional
perpustakaan perguruan tinggi;
b. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina
perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan
dan menetapkan standar nasional perpustakaan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor
13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi;
.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- 2 -
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
4. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
519);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR
NASIONAL PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud
dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para Pemustaka.
2. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4. Universitas adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika
memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
5. Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika
memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
6. Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun
ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika
memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
7. Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika
memenuhi syarat, Politeknik dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
8. Akademi adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
tertentu.
9. Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma
satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa
cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu
- 3 -
yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi
kebutuhan khusus.
10. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan
yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan
berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk
mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di Perguruan Tinggi.
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Pasal 3
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas:
a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas;
b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi,
dan Politeknik; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
Pasal 4
(1) Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. standar Koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar Tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan Perguruan Tinggi juga mengacu pada
komponen pendukung, meliputi:
a. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan Literasi masyarakat.
Pasal 5
(1) Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri
atas:
a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas;
b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah
Tinggi, dan Politeknik; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
(2) Standar Nasional Perpustakaan Universitas tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(3) Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi,
dan Politeknik tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
- 4 -
(4) Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2024
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
- 6 -
LAMPIRAN I
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS
1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan Universitas ini meliputi standar koleksi,
standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga, standar
penyelenggaraan, standar pengelolaan, dan komponen pendukung meliputi
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan
indeks pembangunan Literasi masyarakat. Standar ini dimaksudkan untuk
menjamin pelaksanaan dan peningkatan kinerja Perpustakaan dalam
mendukung penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Standar ini
berlaku pada Perpustakaan Universitas baik negeri maupun swasta.
2. PERISTILAHAN
2.1
Bahan Perpustakaan
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
2.2
Cacah Ulang
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk
mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris
koleksi.
2.3
Ergonomik
Menunjukan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek
kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.
2.4
Gedung Perpustakaan
Bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan
Universitas.
2.5
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Gagasan/ide kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan,
produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi Pemustaka baik secara
langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.
2.6
Keunikan
Ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di Perpustakaan
lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat berupa
- 7 -
produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan.
2.7
Koleksi Inti
Koleksi yang wajib disediakan untuk mendukung kurikulum pembelajaran.
2.8
Koleksi Kekhasan
Koleksi yang mendapatkan perlakukan khusus yang diatur/ditetapkan
dengan kebijakan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
2.9
Koleksi Muatan Lokal
Koleksi karya ilmiah yang dihasilkan oleh Sivitas Akademika.
2.10
Koleksi Pendukung
Koleksi untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan
wawasan/pengembangan diri.
2.11
Koleksi Penyandang Disabilitas
Koleksi yang digunakan untuk Pemustaka penyandang disabilitas.
2.12
Koleksi Perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, dihimpun,
diolah, dan dilayankan.
2.13
Koleksi Referensi
Koleksi yang digunakan sebagai rujukan dalam mencari informasi atau data
tertentu.
2.14
Kompetensi Manajerial
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit yang meliputi
integritas, kerja sama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik,
pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, dan mengelola
perubahan.
2.15
Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dan perannya
sebagai perekat bangsa yang meliputi kepekaan terhadap perbedaaan
budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik,
pengendalian diri, dan empati.
- 8 -
2.16
Kompetensi Teknis
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang bersifat
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan (keahlian).
2.17
Laporan Perpustakaan
Merupakan laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang
memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan dengan
berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.
2.18
Literasi
Kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.
2.19
Literasi Informasi
Kemampuan mengetahui kebutuhan informasi yang diperlukan dan
memiliki kemampuan mencari, mengevaluasi, dan menggunakan informasi
yang dibutuhkan secara efektif dan beretika.
2.20
Literatur Kelabu
Informasi yang dihasilkan oleh pemerintah, lembaga akademis, lembaga
bisnis dan industri baik dalam tercetak maupun digital yang tidak
diterbitkan oleh penerbit komersial.
2.21
Pelayanan Pemustaka
Jenis pelayanan Perpustakaan yang berhubungan dengan Pemustaka secara
langsung dalam memanfaatkan Koleksi Perpustakaan dan sumber informasi
lain di luar Perpustakaan.
2.22
Pelayanan Referensi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan
pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk memenuhi
kebutuhan informasi Pemustaka atau penggunaan sumber informasi
tertentu.
2.23
Pelayanan Sirkulasi
Pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian Koleksi
Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam jangka
waktu tertentu.
2.24
Pelayanan Teknis
Pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan (pengadaan dan pengolahan)
Bahan Perpustakaan untuk keperluan pelayanan Perpustakaan.
- 9 -
2.25
Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan
yang mengalami kerusakan.
2.26
Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan)
Kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan Koleksi Perpustakaan
Universitas, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku,
barcode, Radio Frequency Identification (RFID), Quick Response Code (QR
Code), pindai sampul, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan
pengorganisasian Koleksi Perpustakaan.
2.27
Pembudayaan Kegemaran Membaca
Kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan
membaca melalui pelayanan dan program kegiatan Perpustakaan.
2.28
Pemustaka
Pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan layanan dan fasilitas Perpustakaan.
2.29
Pengatalogan Deskriptif
Proses pembuatan katalog dari suatu Bahan Perpustakaan yang merupakan
kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit,
penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.
2.30
Pengatalogan Subjek
Kegiatan proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan
dengan cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang seragam
dari semua bahan perpustakaan, kemudian merumuskan ke dalam bahasa
indeks yang bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).
2.31
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh kepala dan Tenaga
Perpustakaan Universitas sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan
sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.
2.32
Pengembangan Koleksi
Kegiatan perencanaan dan pembinaan koleksi untuk tujuan penggunaan
dan keseimbangan koleksi dengan mempertimbangkan kebutuhan
Pemustaka, termasuk kegiatan penambahan jumlah dan jenis koleksi.
2.33
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Kegiatan pengolahan Bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan dalam temu kembali informasi.
- 10 -
2.34
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Kegiatan penempatan dan penyusunan Koleksi Perpustakaan di jajaran rak
koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.
2.35
Penyiangan Koleksi Perpustakaan
Kegiatan mengeluarkan Koleksi Perpustakaan berdasarkan pertimbangan
dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.
2.36
Promosi Perpustakaan
Kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki dalam
rangka pemanfaatan layanan Perpustakaan.
2.37
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kePustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
2.38
Repositori
Suatu sistem yang dirancang untuk menyimpan dan mempublikasikan
karya ilmiah yang dihasilkan oleh Sivitas Akademika.
2.39
Ruang Perpustakaan
Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
Koleksi Perpustakaan.
2.40
Sivitas Akademika
Masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
2.41
Sumber Elektronik
Sumber informasi yang tersedia secara elektronik atau digital yang diakses
melalui internet atau media elektronik.
2.42
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi.
2.43
Tenaga Perpustakaan
Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
Perpustakaan.
2.44
Tenaga Teknis Perpustakaan
Tenaga non Pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perpustakaan.
- 11 -
3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
3.1. Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, disediakan, dan dikembangkan
dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, kedalaman,
keragaman, format, dan kemutakhiran untuk mendukung
Tridharma Perguruan Tinggi serta visi dan misi Universitas.
b. Bahan Perpustakaan diorganisasikan berdasarkan standar
pengolahan koleksi yang berlaku untuk kemudahan, kecepatan, dan
ketepatan temu kembali informasi dengan memperhatikan
perkembangan TIK.
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola, dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan pelestarian koleksi
dan ketersediaan akses informasi.
3.2. Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Koleksi Perpustakaan berupa koleksi karya tulis, karya cetak, dan
karya rekam, meliputi:
1) koleksi inti berupa buku wajib mata kuliah;
2) koleksi pendukung berupa bacaan umum;
3) koleksi referensi;
4) koleksi terbitan berkala;
5) koleksi muatan lokal;
6) koleksi literatur kelabu;
7) koleksi kekhasan;
8) koleksi penyandang disabilitas; dan
9) koleksi fiksi.
b. Koleksi Perpustakaan mencakup sumber-sumber informasi dalam
disiplin atau bidang ilmu yang relevan dengan program studi atau
kajian di lingkungan Universitas.
3.3. Jumlah Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki koleksi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima
ratus) judul termasuk koleksi Inti yang sesuai dengan bidang
keilmuan pada program studi.
b. Perpustakaan memiliki koleksi terbitan 5 (lima) tahun terakhir
paling sedikit 1% (satu perseratus) dari keseluruhan koleksi (judul).
c. Perpustakaan menyediakan akses ke jurnal nasional terakreditasi.
d. Perpustakaan melanggan koleksi jurnal internasional dan database
online.
e. Perpustakaan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) jenis Koleksi
Referensi.
f. Perpustakaan menyediakan akses paling sedikit 5 (lima) Sumber
Elektronik open access dan/atau sumber-Sumber Elektronik
melalui kerja sama yang sesuai dengan bidang kajian/disiplin ilmu
dan ditampilkan di portal/website Perpustakaan.
g. Perpustakaan memiliki koleksi audio-visual (multimedia) sesuai
dengan kebutuhan yang ditentukan melalui kebijakan Universitas.
h. Perpustakaan memiliki Koleksi Kekhasan yang
ditentukan/ditetapkan dengan kebijakan Universitas.
i. Perpustakaan menyediakan koleksi fiksi, majalah, buletin, tabloid,
dan surat kabar paling banyak 5% (lima perseratus) dari total judul
koleksi.
3.4. Repositori
a. Perpustakaan mengembangkan Repositori untuk menyimpan
Koleksi Muatan Lokal Universitas, mencakup:
- 12 -
1) laporan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi;
2) makalah seminar, simposium, konferensi;
3) laporan hasil penelitian dan laporan pengabdian masyarakat;
4) pidato pengukuhan;
5) buku dan artikel yang dipublikasikan di jurnal nasional
maupun internasional; dan
6) publikasi internal Universitas berupa jurnal Universitas,
majalah, atau buletin Universitas.
b. Perpustakaan mengembangkan sistem pengelolaan Repositori
berbasis TIK yang dapat diakses secara luas dan terbuka.
3.5. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki kebijakan tertulis Pengembangan Koleksi
Perpustakaan yang disahkan oleh pimpinan Universitas, dan
ditinjau kembali secara periodik.
b. Perpustakaan setiap tahun mengembangkan koleksinya baik
kuantitas maupun kualitas sesuai dengan kebutuhan.
c. Perpustakaan mengembangkan koleksi tercetak setiap tahun paling
sedikit 3% (tiga perseratus) dari jumlah koleksi tercetak tahun
sebelumnya (judul).
d. Perpustakaan mengembangkan koleksi elektronik dan/atau digital
setiap tahun paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total
koleksi (judul).
3.6. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Perpustakaan menerapkan standar Pengorganisasian Bahan
Perpustakaan yang mencakup:
1) standar pengatalogan deskriptif Anglo-American Cataloguing
Rules (AACR), atau International Standard Bibliographic
Description (ISBD), atau Resource Description and Access (RDA),
atau Peraturan Pengatalogan Indonesia;
2) standar pengklasifikasian Bahan Perpustakaan Dewey Decimal
Classification (DDC), atau Universal Decimal Classification (UDC),
atau Library of Congress Classification (LCC); dan
3) standar penentuan tajuk verbal Daftar Tajuk Subjek, atau
Thesaurus.
b. Kegiatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan mencakup:
1) inventarisasi koleksi;
2) pengatalogan deskriptif;
3) Pengatalogan Subjek (klasifikasi dan tajuk subjek);
4) Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan); dan
5) sistem Penjajaran Koleksi Perpustakaan.
c.Perpustakaan menjajarkan koleksi di rak secara sistematis
berdasarkan sistem Penjajaran Koleksi Perpustakaan dan
menyediakan ruang untuk penambahan koleksi baru.
d. Perpustakaan menyediakan katalog dan/atau sarana temu
kembali lainnya untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan temu
kembali informasi.
e.Perpustakaan menyediakan petunjuk penempatan koleksi untuk
membantu Pemustaka dalam menemukan kembali koleksi yang
diperlukan.
3.7. Cacah Ulang dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan melakukan Cacah Ulang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) tahun untuk mengevaluasi ketersediaan koleksi.
- 13 -
b. Perpustakaan melakukan Penyiangan Koleksi Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga
keterpakaian, kemutakhiran dan relevansi koleksi sesuai dengan
kebijakan Pengembangan Koleksi.
3.8. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan dilakukan melalui
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan koleksi.
b. Perpustakaan melakukan pemeliharaan dalam pengaturan
lingkungan penyimpanan koleksi mencakup keamanan,
kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban,
sesuai dengan karakteristik bahan atau media koleksi.
c. Perpustakaan melakukan perawatan dan perbaikan koleksi, baik
fisik maupun isi, seperti: pembersihan rak dan koleksi secara rutin,
penyimpanan koleksi dengan benar, penyampulan, perbaikan
koleksi rusak, pemberian bahan kimia (kapur barus, silica gel, dll.),
fumigasi dan alih media untuk kelestarian koleksi.
d. Perpustakaan melakukan kegiatan Pelestarian Koleksi
Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Manajemen Koleksi Perpustakaan dan standar lainnya.
4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1. Umum
a. Perpustakaan Universitas memiliki Gedung Perpustakaan atau
Ruang Perpustakaan yang berada di lokasi strategis yang mudah
dijangkau oleh Sivitas Akademika Universitas.
b. Sarana dan prasarana Perpustakaan memenuhi kriteria yang
memadai untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
dengan memperhatikan prinsip keamanan, kebersihan, kesehatan,
kenyamanan, keindahan, dan aksesibilitas bagi Pemustaka
berkebutuhan khusus serta kebutuhan pengembangan di masa
mendatang.
c. Perpustakaan memiliki tata ruang perabot dan peralatan yang
memenuhi unsur Ergonomik.
4.2. Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
a. Perpustakaan berada pada lokasi yang mudah diakses dan di pusat
kegiatan akademik.
b. Perpustakaan memiliki luas gedung/ruang yang memadai untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan paling sedikit 0,5
m2 (nol koma lima meter persegi) x jumlah Pemustaka, atau paling
sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
c. Perpustakaan menyediakan fasilitas ruang yang beragam sesuai
dengan kebutuhan layanan seperti ruang belajar, ruang diskusi,
ruang baca personal (quiet room/study carrel), ruang pertemuan,
ruang penelitian, ruang pameran, co-working space, meeting point,
kubikus, dan ruang teater.
d. Perpustakaan memiliki tata ruang dan desain interior yang menarik
dan nyaman serta merepresentasikan filosofi dan tujuan
Universitas.
4.3. Perabot/Peralatan
a. Perpustakaan memiliki perabot yang terdiri atas:
1) rak koleksi dalam jumlah yang memadai untuk penyimpanan
koleksi;
- 14 -
2) meja dan kursi baca paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
total Pemustaka aktif;
3) meja dan kursi kerja yang memadai sesuai dengan kebutuhan;
4) meja atau konter layanan sirkulasi, referensi, dan layanan lain
yang disediakan;
5) perabot lain yang diperlukan, seperti: rak display, lemari, loker,
papan informasi, dan tempat sampah;
b. Perpustakaan memiliki peralatan teknologi informasi dan
multimedia yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan yang meliputi:
1) Perangkat keras:
a) komputer yang dilengkapi dengan peralatan peripheral;
b) televisi;
c) kamera;
d) scanner;
e) LCD/proyektor;
f) smartboard; dan lain-lain.
2) Perangkat lunak yang legal untuk mendukung penyelenggaraan,
pengelolaan, dan layanan Perpustakaan.
3) Fasilitas teknologi berupa jaringan internet, bandwith, wi-fi, dan
sistem kelistrikan (stopkontak) yang memadai.
4) Ruang penyimpanan koleksi elektronik dan/atau digital yang
memadai.
c. Perpustakaan paling sedikit memiliki 4 (empat) sarana keamanan
gedung, berupa: Closed Circuit Television (CCTV), Alat Pemadam Api
Ringan (APAR), alarm, dan pintu darurat.
d. Perpustakaan menyediakan fasilitas umum yang meliputi: ruang
ibadah, toilet, lahan parkir, dan kantin.
e. Perpustakaan memiliki rambu-rambu paling sedikit meliputi: papan
nama Perpustakaan, denah lokasi Perpustakaan/petunjuk
arah/koleksi, dan denah Ruang Perpustakaan.
f. Perpustakaan memiliki perawatan koleksi di ruangan seperti
pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC), humidifier, sarana
pencahayaan, dan lain-lain yang memadai.
4.4. Sarana dan Prasana Penyandang Disabilitas
Perpustakaan menyediakan ruang, fasilitas, dan layanan yang inklusif
bagi Pemustaka penyandang disabilitas.
5. PELAYANAN PERPUSTAKAAN
5.1. Umum
a. Perpustakaan Universitas menyelenggarakan pelayanan dengan
tujuan mendukung Tridharma Perguruan Tinggi dan proaktif
terhadap kebutuhan Pemustaka sesuai dengan visi dan misi
Universitas.
b. Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan Perpustakaan yang
terintegrasi dengan kurikulum Universitas.
c. Perpustakaan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) dalam penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.
5.2. Waktu Pelayanan Perpustakaan
a. Waktu pelayanan Perpustakaan paling sedikit 48 (empat puluh
delapan) jam per minggu.
b. Perpustakaan mengembangkan layanan daring yang dapat diakses
selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari (24/7 service).
- 15 -
5.3. Jenis Pelayanan Perpustakaan
Perpustakaan menyelenggarakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis
pelayanan Perpustakaan, meliputi:
a. Pelayanan Baca di Tempat
Pelayanan disediakan untuk Pemustaka memanfaatkan koleksi
yang ada di area Perpustakaan.
b. Pelayanan Sirkulasi
Perpustakaan menyediakan pelayanan sirkulasi untuk memenuhi
kebutuhan informasi Pemustaka dengan memanfaatkan
keunggulan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c. Pelayanan Referensi
1) Perpustakaan menyelenggarakan Pelayanan Referensi luring
dan daring dalam bentuk layanan informasi
(information/reference desk), bimbingan Pemustaka, konsultasi
Pemustaka, dan sejenisnya.
2) Perpustakaan menyelenggarakan Pelayanan Referensi dalam
bentuk pengajaran bibliografi (bibliographic instruction) berupa
penggunaan sumber-sumber informasi, baik tercetak maupun
elektronik yang diperlukan untuk keperluan pembelajaran dan
riset.
d. Pelayanan Konsultasi Riset
1) Perpustakaan menyediakan pelayanan konsultasi riset bagi
segenap Sivitas Akademika, baik dalam perencanaan riset
(proposal), pelaksanaan riset seperti bantuan dalam
pengumpulan dan analisa data, dan publikasi hasil riset.
2) Pelayanan konsultasi riset diselenggarakan secara terjadwal oleh
Pustakawan dan/atau bekerja sama dengan profesi lainnya.
e. Pelayanan Literasi Informasi
1) Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan Literasi Informasi
yang terintegrasi dengan kurikulum dan/atau pengajaran
Literasi Informasi yang terstruktur/terprogram.
2) Pengajaran Literasi Informasi paling sedikit mencakup 3 (tiga)
program, yaitu:
a) pengajaran akses sumber-sumber informasi untuk
keperluan akademik;
b) pengajaran penggunaan perangkat untuk keperluan kegiatan
akademik seperti (1) aplikasi plagiarism checker, (2) aplikasi
manajemen sitasi dan referensi, (3) aplikasi pengumpulan
dan pengolah data (4) aplikasi pemetaan tren publikasi riset,
dan (5) aplikasi lainnya;
c) pengajaran pendayagunaan informasi untuk menghasilkan
karya dan inovasi akademik, seperti pengajaran penulisan
ilmiah, penulisan opini, kode etik penelitian, kaidah
penelitian, dan lain-lain.
3) Pengajaran Literasi Informasi paling sedikit 6 (enam) kali dalam
setahun yang dilaksanakan oleh Pustakawan dan/atau bekerja
sama dengan profesi lainnya.
f. Pelayanan Ekstensi
1) Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan ekstensi untuk
menjangkau semua Pemustaka (Sivitas Akademika) yang
memiliki lokasi kampus terpisah.
2) Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan ekstensi bagi
masyarakat di luar kampus, baik melalui mekanisme kerja sama
dengan pihak/lembaga lain atau inisiasi sendiri.
- 16 -
g. Pelayanan Silang Layan
Perpustakaan menyediakan pelayanan pinjam antarPerpustakaan
dalam rangka menyediakan informasi yang terdapat di luar kampus
melalui mekanisme yang disepakati.
5.4. Promosi Perpustakaan
a. Perpustakaan mempromosikan setiap layanan dan/atau kegiatan
Perpustakaan yang diselenggarakan untuk meningkatkan
pemanfaatan Perpustakaan.
b. Promosi Perpustakaan dan kegiatan/program Perpustakaan
dilaksanakan melalui berbagai media promosi, baik media cetak
maupun elektronik.
c. Perpustakaan memiliki paling sedikit 3 (tiga) media sosial yang
digunakan untuk mempromosikan layanan dan kegiatan/program
Perpustakaan.
d. Perpustakaan menyelenggarakan program orientasi Perpustakaan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang ditujukan bagi
Pemustaka baru, dan menyediakan video orientasi atau sejenisnya,
yang terpasang secara online pada website Perpustakaan dan dapat
diakses secara luas oleh Pemustaka.
5.5. Peningkatan Layanan
Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan peningkatan layanan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun berupa survei kepuasan Pemustaka.
6. TENAGA PERPUSTAKAAN
6.1. Umum
a. Perpustakaan Universitas memiliki Tenaga Perpustakaan dalam
jumlah yang memadai, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan,
serta mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan teknologi
akademik dan teknologi informasi.
b. Perpustakaan memiliki kepala Perpustakaan, Pustakawan, dan
Tenaga Teknis Perpustakaan lainnya sesuai kebutuhan.
6.2. Kepala Perpustakaan
a. Kepala Perpustakaan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
magister (S2) bidang ilmu Perpustakaan dan informasi, atau
magister (S2) bidang lain ditambah pelatihan bidang manajemen
Perpustakaan.
b. Kepala Perpustakaan memiliki pengalaman bekerja paling singkat 5
(lima) tahun, mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis,
memahami teknologi informasi.
c. Kepala Perpustakaan memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang diperlukan dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
d. Kepala Perpustakaan melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutanpaling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun
melalui pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan, bertahap,
dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan
profesionalitasnya.
e. Kepala Perpustakaan menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi profesi dan/atau forum kePustakawanan.
- 17 -
6.3. Tenaga Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan yang terdiri atas
Pustakawan, dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
b. Tenaga Teknis Perpustakaan terdiri atas tenaga teknis bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), administrasi, dan tenaga
teknis lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan.
6.4. Jumlah Tenaga Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki Pustakawan, dan Tenaga Teknis
Perpustakaan lainnya sesuai kebutuhan.
b. Perpustakaan memiliki 1 (satu) orang Pustakawan untuk setiap 750
(tujuh ratus lima puluh) Pemustaka.
c. Setiap 1.500 (seribu lima ratus) Pemustaka diperlukan 1 (satu)
orang Tenaga Teknis Perpustakaan.
d. Perpustakaan memiliki rasio jumlah Pustakawan terhadap Tenaga
Teknis Perpustakaan adalah 2 : 1.
6.5. Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
a. Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan memiliki kualifikasi
pendidikan paling rendah diploma tiga (D3) bidang ilmu
Perpustakaan dan informasi atau diploma tiga (D3) bidang lain
ditambah dengan pelatihan bidang Perpustakaan.
b. Jumlah Pustakawan tersertifikasi paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) dari keseluruhan jumlah Pustakawan.
c. Tenaga Teknis Perpustakaan di bidang TIK memiliki kualifikasi
pendidikan paling rendah diploma 3 (D3) di bidang komputer.
d. Pustakawan memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis,
dan Kompetensi Sosial Kultural yang diperlukan dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
6.6. Pengembangan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
a. Tenaga Perpustakaan mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutanpaling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun
melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), dan
pertemuan ilmiah (seminar, workshop, lokakarya, dan sejenisnya)
yang relevan dengan bidang tugasnya.
b. Tenaga Perpustakaan menjadi anggota dan/atau pengurus aktif
dari 1 (satu) organisasi profesi dan/atau forum kepustakawanan.
c. Pustakawan berkolaborasi dengan profesi lainnya dalam
peningkatan kompetensi profesional dan/atau dalam peningkatan
kualitas penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
7. PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
7.1. Umum
Perpustakaan Universitas diselenggarakan dalam rangka mendukung
pelaksanaan program Tridharma Perguruan Tinggi dengan memenuhi
standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.2. Pendirian Perpustakaan
Pendirian Perpustakaan harus memiliki aspek legal yang ditetapkan
paling rendah oleh pimpinan Universitas.
- 18 -
7.3. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Perpustakaan Universitas terdaftar di Perpustakaan Nasional yang
ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
7.4. Visi, Misi, dan Tugas Pokok Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki visi dan misi yang mendukung tugas pokok
Universitas.
b. Tugas pokok Perpustakaan Universitas dimaksudkan untuk
mendukung pelaksanaan dan peningkatan kinerja Tridharma
Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
7.5. Kebijakan dan Prosedur Kerja Perpustakaan
a. Perpustakaan merumuskan kebijakan dan prosedur kerja yang
disahkan oleh pimpinan Universitas.
b. Perpustakaan memiliki paling sedikit 3 (tiga) kebijakan, yaitu: (1)
kebijakan Pengembangan Koleksi, (2) kebijakan Pengorganisasian
Bahan Perpustakaan, dan (3) kebijakan pelayanan Perpustakaan.
c. perpustakaan memiliki prosedur kerja dalam setiap pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan Perpustakaan.
7.6. Organisasi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki kedudukan yang jelas dalam struktur
organisasi Universitas.
b. Perpustakaan memiliki struktur organisasi yang didasarkan atas
fungsi Perpustakaan dalam mendukung tugas pokok Universitas.
c. Struktur organisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi paling sedikit
terdiri dari fungsi manajemen dan administrasi Perpustakaan,
fungsi Pelayanan Teknis, fungsi Pelayanan Pemustaka, dan fungsi
pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Perpustakaan.
d. Perpustakaan dipimpin oleh kepala Perpustakaan sebagai
pelaksana fungsi manajemen dan administrasi, dan bertanggung
jawab kepada pimpinan Universitas.
e. Struktur organisasi Perpustakaan Universitas seperti pada Gambar
1.
Gambar 1. Struktur Organisasi Perpustakaan Universitas
Pimpinan Universitas
Kepala Perpustakaan
Universitas
Administrasi
Perpustakaan
Pelayanan Teknis Pelayanan Pemustaka Pengembangan TIK
Perpustakaan
- 19 -
8. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
8.1. Umum
Perpustakaan Universitas dikelola dengan mempertimbangkan
penerapan prinsip manajemen Perpustakaan dan memperhatikan
penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
8.2. Perencanaan Perpustakaan
Perpustakaan paling sedikit memiliki rencana strategis pengembangan
Perpustakaan dan program kerja tahunan.
8.3. Anggaran Perpustakaan
a. Universitas mengalokasikan anggaran tetap untuk pengembangan
Perpustakaan paling sedikit 5% (lima per seratus) dari anggaran
belanja barang dan operasional Universitas di luar belanja pegawai
dan belanja modal;
b. Perpustakaan dapat memperoleh anggaran untuk mendukung
operasional Perpustakaan yang berasal dari partisipasi masyarakat
dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
8.4. Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Perpustakaan memiliki website Perpustakaan dan menerapkan
sistem otomasi dalam pengelolaan Perpustakaan.
b. Perpustakaan mengembangkan sistem pengelolaan Perpustakaan
berbasis keunggulan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan Perpustakaan, dan untuk
jangkauan akses yang luas.
c. Perpustakaan menerapkan produk dan sistem Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) yang legal dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan, serta memperbarui penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) berdasarkan kebutuhan dan
perubahan yang terjadi.
8.5. Pengawasan dan PeLaporan Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki sistem pengawasan atas program dan
kegiatan Perpustakaan dalam bentuk evaluasi pelaksanaan
kegiatan.
b. Perpustakaan menyusun Laporan Perpustakaan secara berkala
dibuat secara tertulis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dan disampaikan kepada pimpinan Universitas.
8.6. Kerja sama Perpustakaan
a. Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik
internal maupun eksternal dalam rangka peningkatan pelayanan
dan pengembangan Perpustakaan.
b. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk konsorsium dan jaringan
Perpustakaan dan informasi.
c. Kerja sama Perpustakaan dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS).
d. Perpustakaan menyusun dokumen hasil pelaksanaan kerja sama
(MoU/PKS) yang telah dilakukan.
9. INOVASI DAN KREATIVITAS PERPUSTAKAAN
9.1. Umum
Perpustakaan Universitas mengembangkan Inovasi dan Kreativitas
Perpustakaan dalam penyelenggaraan Perpustakaan.
- 20 -
9.2. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Perpustakaan memiliki paling sedikit 3 (tiga) jenis inovasi dan
kreativitas penyelenggaraan Perpustakaan, meliputi: inovasi teknologi,
inovasi layanan/program, inovasi produk, inovasi manajemen, inovasi
budaya organisasi dan inovasi lain yang terkait bidang Perpustakaan.
9.3. Keunikan Perpustakaan
Perpustakaan mengembangkan paling sedikit 3 (tiga) Keunikan yang
menjadi ciri khas sebagai daya tarik penyelenggaraan Perpustakaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
9.4. Prestasi dan Penghargaan Perpustakaan
a. Perpustakaan memperoleh prestasi dan/atau apresiasi kinerja
secara kelembagaan dan/atau perorangan dari pihak luar
Universitas.
b. Prestasi dan/atau apresiasi diperoleh antara lain melalui kegiatan
kompetisi, kunjungan studi percontohan, dan lain-lain.
c. Prestasi dan/atau apresiasi diperoleh paling sedikit 3 (tiga) kali
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
10. TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA
10.1. Umum
Perpustakaan Universitas menyelenggarakan layanan dan/atau
program yang berorientasi pada peningkatan kegemaran membaca di
kalangan Sivitas Akademika.
10.2. Kunjungan Perpustakaan
Perpustakaan secara terus menerus melakukan upaya kunjungan
Pemustaka ke Perpustakaan baik secara fisik maupun online.
10.3. Program Kegemaran Membaca
Perpustakaan melaksanakan program yang dirancang secara khusus
untuk meningkatkan kegemaran membaca paling sedikit 3 (tiga) kali
dalam setahun, diukur melalui persentase peningkatan jumlah
kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan, frekuensi kunjungan
Pemustaka (offline dan online) ke Perpustakaan, dan jumlah koleksi
yang digunakan serta dituangkan dalam laporan tahunan.
10.4. Mitra Perpustakaan
Perpustakaan memiliki mitra yang mempunyai tugas utama dalam hal
peningkatan kegemaran membaca, seperti: sahabat Perpustakaan,
duta baca dari Sivitas Akademika.
11. INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT (IPLM)
11.1. Umum
Perpustakaan Universitas menyelenggarakan layanan dan/atau
program yang ditujukan untuk peningkatan indeks pembangunan
Literasi Informasi Sivitas Akademika.
- 21 -
11.2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang diukur melalui:
a. Rasio Ketersediaan Koleksi
Perpustakaan menyediakan judul koleksi baik tercetak maupun
elektronik dengan perbandingan antara Pemustaka dan
ketersediaan koleksi 1:5.
b. Rasio Ketersediaan Pustakawan
Perpustakaan Universitas paling sedikit memiliki rasio antara
jumlah Pustakawan dengan jumlah Pemustaka dengan
perbandingan 1:750.
c. Pemerataan Layanan
pemerataan akses layanan Perpustakaan untuk Pemustaka paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) di semua program studi (prodi)
dan lembaga atau unit yang ada di lingkungan Universitas.
d. Pelibatan Masyarakat dalam Program Perpustakaan
1) Perpustakaan menyelenggarakan program yang melibatkan
partisipasi aktif Sivitas Akademika, baik dari kalangan
mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
2) Perpustakaan menyelenggarakan paling sedikit 3 (tiga) program
layanan dalam 1 (satu) tahun yang ditujukan untuk
peningkatan produktivitas Koleksi Muatan Lokal Sivitas
Akademika.
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
E. AMINUDIN AZIZ
- 22 -
LAMPIRAN II
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
INSTITUT, SEKOLAH TINGGI, DAN POLITEKNIK
1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik ini
meliputi standar koleksi, standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar
tenaga, standar penyelenggaraan, standar pengelolaan, dan komponen
pendukung meliputi Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran
membaca, dan indeks pembangunan Literasi masyarakat. Standar ini dimaksud
untuk menjamin pelaksanaan dan peningkatan kinerja Perpustakaan dalam
mendukung penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Standar ini
berlaku pada Perpustakaan Institut, Perpustakaan Sekolah Tinggi dan
Perpustakaan Politeknik baik negeri maupun swasta.
2. PERISTILAHAN
2.1.
Bahan Perpustakaan
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
2.2.
Cacah Ulang
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk
mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris koleksi.
2.3
Ergonomik
Menunjukan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek
kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.
2.4
Gedung Perpustakaan
Bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan Institut,
Sekolah Tinggi dan Politeknik.
2.5
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Gagasan/ide kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan,
produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi Pemustaka baik secara
langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.
2.6
Keunikan
Ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di Perpustakaan
lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat berupa
- 23 -
produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan.
2.7
Koleksi Inti
Koleksi yang wajib disediakan untuk mendukung kurikulum pembelajaran.
2.8
Koleksi Kekhasan
Koleksi yang mendapatkan perlakukan khusus yang diatur/ditetapkan dengan
kebijakan lembaga induk yang bersangkutan.
2.9
Koleksi Muatan Lokal
Koleksi karya ilmiah yang dihasilkan oleh Sivitas Akademika.
2.10
Koleksi Pendukung
Koleksi untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan
wawasan/pengembangan diri.
2.11
Koleksi Penyandang Disabilitas
Koleksi yang digunakan untuk Pemustaka penyandang disabilitas.
2.12
Koleksi Perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, dihimpun, diolah, dan
dilayankan.
2.13
Koleksi Referensi
Koleksi yang digunakan sebagai rujukan dalam mencari informasi atau data
tertentu.
2.14
Kompetensi Manajerial
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola unit yang meliputi integritas, kerja sama,
orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan
orang lain, pengambilan keputusan, dan mengelola perubahan.
2.15
Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dan perannya
sebagai perekat bangsa yang meliputi kepekaan terhadap perbedaaan budaya,
kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, pengendalian
diri, dan empati.
- 24 -
2.16
Kompetensi Teknis
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang bersifat spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan (keahlian).
2.17
Laporan Perpustakaan
Merupakan laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang
memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan dengan
berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan
2.18
Literasi
Kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.
2.19
Literasi Informasi
Kemampuan mengetahui kebutuhan informasi yang diperlukan dan memiliki
kemampuan mencari, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang
dibutuhkan secara efektif dan beretika.
2.20
Literatur Kelabu
Informasi yang dihasilkan oleh pemerintah, lembaga akademis, lembaga bisnis
dan industri baik dalam tercetak maupun digital yang tidak diterbitkan oleh
penerbit komersial.
2.21
Pelayanan Pemustaka
Jenis pelayanan Perpustakaan yang berhubungan dengan Pemustaka secara
langsung dalam memanfaatkan Koleksi Perpustakaan dan sumber informasi
lain di luar Perpustakaan.
2.22
Pelayanan Referensi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan
pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk memenuhi
kebutuhan informasi Pemustaka atau penggunaan sumber informasi tertentu.
2.23
Pelayanan Sirkulasi
Pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian Koleksi
Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam jangka waktu
tertentu.
2.24
Pelayanan Teknis
Pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan (pengadaan dan pengolahan)
Bahan Perpustakaan untuk keperluan pelayanan Perpustakaan.
2.25
Pelestarian Koleksi
Kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan yang
mengalami kerusakan.
- 25 -
2.26
Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan)
Kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan Koleksi Perpustakaan
Universitas, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku, barcode,
Radio Frequency Identification (RFID), Quick Response Code (QR Code), pindai
sampul, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan pengorganisasian Koleksi
Perpustakaan.
2.27
Pembudayaan Kegemaran Membaca
Kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca
melalui pelayanan dan program kegiatan Perpustakaan.
2.28
Pemustaka
Pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan layanan dan fasilitas Perpustakaan.
2.29
Pengatalogan Deskriptif
Proses pembuatan katalog dari suatu Bahan Perpustakaan yang merupakan
kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit,
penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.
2.30
Pengatalogan Subjek
Kegiatan proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan dengan
cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang seragam dari semua
bahan perpustakaan, kemudian merumuskan ke dalam bahasa indeks yang
bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).
2.31
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh kepala dan Tenaga
Perpustakaan Universitas sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan
sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.
2.32
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Kegiatan perencanaan dan pembinaan koleksi untuk tujuan penggunaan dan
keseimbangan koleksi dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemustaka,
termasuk kegiatan penambahan jumlah dan jenis koleksi.
2.33
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Kegiatan pengolahan Bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan, dan
ketepatan dalam temu kembali informasi.
2.34
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Kegiatan penempatan dan penyusunan Bahan Perpustakaan di jajaran rak
koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan
- 26 -
2.35
Penyiangan Koleksi Perpustakaan
Kegiatan mengeluarkan Koleksi Perpustakaan berdasarkan pertimbangan
dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.
2.36
Promosi Perpustakaan
Kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki dalam
rangka pemanfaatan layanan Perpustakaan.
2.37
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kePustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
2.38
Repositori
Suatu sistem yang dirancang untuk menyimpan dan mempublikasikan karya
Sivitas Akademika.
2.39
Ruang Perpustakaan
Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis Koleksi
Perpustakaan.
2.40
Sivitas Akademika
Masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
2.41
Sumber Elektronik
Sumber informasi yang tersedia secara elektronik atau digital yang diakses
melalui internet atau media elektronik.
2.42
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi.
2.43
Tenaga Perpustakaan
Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
2.44
Tenaga Teknis Perpustakaan
Tenaga non Pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perpustakaan.
3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
3.1. Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, disediakan, dan dikembangkan dengan
mempertimbangkan kuantitas, kualitas, kedalaman, keragaman,
format, dan kemutakhiran untuk mendukung Tridharma Perguruan
Tinggi serta visi, misi Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik.
- 27 -
b. Bahan Perpustakaan diorganisasikan berdasarkan standar pengolahan
koleksi yang berlaku untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan
temu kembali informasi dengan memperhatikan perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan pelestarian koleksi dan
ketersediaan akses informasi.
3.2. Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Koleksi Perpustakaan berupa koleksi karya tulis, karya cetak, dan
karya rekam, meliputi:
1) koleksi inti berupa buku wajib mata kuliah;
2) koleksi pendukung berupa bacaan umum;
3) koleksi referensi;
4) koleksi terbitan berkala;
5) koleksi muatan lokal;
6) koleksi literatur kelabu;
7) koleksi kekhasan;
8) koleksi penyandang disabilitas; dan
9) koleksi fiksi.
b. Koleksi Perpustakaan mencakup sumber-sumber informasi dalam
disiplin atau bidang ilmu yang relevan dengan program studi atau
kajian di lingkungan Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik.
3.3. Jumlah Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki koleksi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima
ratus) judul termasuk koleksi Inti yang sesuai dengan bidang keilmuan
pada program studi.
b. Perpustakaan memiliki koleksi terbitan 5 (lima) tahun terakhir paling
sedikit 1% (satu per seratus) dari keseluruhan koleksi (judul).
c. Perpustakaan menyediakan akses ke jurnal nasional terakreditasi.
d. Perpustakaan melanggan koleksi jurnal internasional dan database
online.
e. Perpustakaan paling sedikit memiliki 10 (sepuluh) jenis Koleksi
Referensi.
f. Perpustakaan menyediakan akses paling sedikit 5 (lima) Sumber
Elektronik open access dan/atau sumber-sumber elektornik melalui
kerja sama yang sesuai dengan bidang kajian/disiplin ilmu dan
ditampilkan di portal/website Perpustakaan
g. Perpustakaan memiliki koleksi audio-visual (multimedia) sesuai dengan
kebutuhan yang ditentukan oleh Institut, Sekolah Tinggi dan
Politeknik.
h. Perpustakaan memiliki Koleksi Kekhasan yang ditentukan/ditetapkan
dengan kebijakan Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik.
i. Perpustakaan menyediakan koleksi fiksi, majalah, buletin, tabloid, dan
surat kabar paling banyak 5% (lima perseratus) dari total judul koleksi.
3.4. Repositori
a. Perpustakaan mengembangkan Repositori institusi untuk menyimpan
Koleksi Muatan Lokal Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik,
mencakup:
1) laporan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi
2) makalah seminar, simposium, konferensi,
3) laporan hasil penelitian, laporan pengabdian masyarakat,
4) pidato pengukuhan,
- 28 -
5) buku dan artikel yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun
internasional, dan
6) publikasi internal Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik, jurnal
Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik, majalah atau buletin
Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik.
b. Perpustakaan mengembangkan sistem pengelolaan Repositori berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dapat diakses secara
luas dan terbuka.
3.5. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki kebijakan tertulis Pengembangan Koleksi
Perpustakaan yang disahkan oleh pimpinan Institut, Sekolah Tinggi
dan Politeknik, dan ditinjau kembali secara periodik.
b. Perpustakaan setiap tahun mengembangkan koleksinya baik kuantitas
maupun kualitas sesuai dengan kebutuhan.
c. Perpustakaan mengembangkan koleksi buku tercetak setiap tahun
paling sedikit 3% (tiga perseratus) dari jumlah koleksi tahun
sebelumnya (judul).
d. Perpustakaan mengembangkan koleksi elektronik dan/atau digital
setiap tahun paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total
koleksi (judul).
3.6. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Perpustakaan menerapkan standar Pengorganisasian Bahan
Perpustakaan yang mencakup:
1) standar pengatalogan deskriptif Anglo-American Cataloguing Rules
(AACR), atau International Standard Bibliographic Description
(ISBD), atau Resource Description and Access (RDA), atau Peraturan
Pengatalogan Indonesia;
2) standar pengklasifikasian Bahan Perpustakaan Dewey Decimal
Classification (DDC), atau Universal Decimal Classification (UDC),
atau Library of Congress Classification (LCC); dan
3) standar penentuan tajuk verbal Daftar Tajuk Subjek, atau
Thesaurus.
b. Kegiatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan mencakup:
1) Inventarisasi koleksi;
2) Pengatalogan Deskriptif;
3) Pengatalogan Subjek (klasifikasi dan tajuk subjek);
4) Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan); dan
5) Sistem Penjajaran Koleksi Perpustakaan.
c. Perpustakaan menjajarkan koleksi di rak secara sistematis
berdasarkan sistem Penjajaran Koleksi Perpustakaan dan
menyediakan ruang untuk penambahan koleksi baru.
d. Perpustakaan menyediakan katalog dan/atau sarana temu kembali
lainnya untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan temu kembali
informasi.
e. Perpustakaan menyediakan petunjuk penempatan koleksi untuk
membantu Pemustaka dalam menemukan kembali koleksi yang
diperlukan.
3.7. Cacah Ulang dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan melakukan Cacah Ulang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) tahun untuk mengevaluasi ketersediaan koleksi.
b. Perpustakaan melakukan Penyiangan Koleksi Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga keterpakaian,
- 29 -
kemutakhiran dan relevansi koleksi sesuai dengan kebijakan
Pengembangan Koleksi.
3.8. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan koleksi.
b. Perpustakaan melakukan pemeliharaan dalam pengaturan lingkungan
penyimpanan koleksi mencakup keamanan, kebersihan, sirkulasi
udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban, sesuai dengan
karakteristik bahan atau media koleksi.
c. Perpustakaan melakukan perawatan dan perbaikan koleksi baik fisik
maupun isi, seperti: pembersihan rak dan koleksi secara rutin,
penyimpanan koleksi dengan benar, penyampulan, perbaikan koleksi
rusak, pemberian bahan kimia (kapur barus, silica gel, dan lain-lain),
fumigasi dan alih media untuk kelestarian koleksi.
d. Perpustakaan melakukan kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan
memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI) Manajemen Koleksi
Perpustakaan dan standar lainnya.
4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1. Umum
a. Perpustakaan Institut, Perpustakaan Sekolah Tinggi dan Perpustakaan
Politeknik memiliki Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
yang berada di lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh Sivitas
Akademika Institut, Sivitas Akademika Sekolah Tinggi dan Sivitas
Akademika Politeknik.
b. Sarana dan prasarana Perpustakaan memenuhi kriteria yang memadai
untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan dengan
memperhatikan prinsip keamanan, kebersihan, kesehatan,
kenyamanan, keindahan, dan aksesibilitas bagi Pemustaka
berkebutuhan khusus serta kebutuhan pengembangan di masa
mendatang.
c. Perpustakaan memiliki tata ruang perabot dan peralatan yang
memenuhi unsur Ergonomik.
4.2. Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
a. Perpustakaan berada pada lokasi yang mudah diakses, di pusat
kegiatan akademik.
b. Perpustakaan memiliki luas gedung/ruang yang memadai untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan paling sedikit 0,5 m2
(nol koma lima meter persegi) x jumlah Pemustaka, atau paling sedikit
750 m2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi).
c. Perpustakaan menyediakan fasilitas ruang yang beragam sesuai
dengan kebutuhan layanan seperti ruang belajar, ruang diskusi, ruang
baca personal (quiet room/study carrel), ruang pertemuan, ruang
penelitian, ruang pameran, co-working space, meeting point, kubikus,
dan ruang teater.
d. Perpustakaan memiliki tata ruang dan desain interior yang menarik
dan nyaman serta merepresentasikan filosofi dan tujuan Institut,
Sekolah Tinggi dan Politeknik.
4.3. Perabot/Peralatan
a. Perpustakaan memiliki perabot yang terdiri atas:
1) rak koleksi dalam jumlah yang memadai untuk penyimpanan
koleksi.
- 30 -
2) meja dan kursi baca paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
total Pemustaka aktif.
3) meja dan kursi kerja yang memadai sesuai dengan kebutuhan.
4) meja atau konter layanan sirkulasi, referensi, dan layanan lain yang
disediakan.
5) perabot lain yang diperlukan, seperti: rak display, lemari, loker,
papan informasi, dan tempat sampah.
b. Perpustakaan memiliki peralatan teknologi informasi dan multimedia
yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan, yang meliputi:
1) Perangkat keras:
a) komputer yang dilengkapi dengan peralatan peripheral;
b) televisi;
c) kamera;
d) scanner;
e) LCD/proyektor;
f) smartboard, dan lain-lain
2) Perangkat lunak yang legal untuk mendukung pen

Download
  • UU 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  • PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  • Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.13 TAHUN 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Per

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1

  • Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

  • UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

  • SURAT EDARAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN

  • KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEG

  • PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPU

Kontak Kami

Jl. Prof. H. Soedarto, S.H. Tembalang, Semarang 50275

Telp. 024-7473417, 024-7499585, 024-7499586 (ext. 119)

Wa. 089531330111

Fax. 024-7472396

Jam Operasional

Senin - Kamis: 
Buka        : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat   : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at: 
Buka        : 07.30 - 16.30 WIB
Istirahat   : 11.00 - 13.00 WIB

Sosial Media