Perpustakaan Polines mengawali tahun 2020 dengan merotasi beberapa pustakawan. Kebijakan rotasi pegawai perpustakaan  secara berkala setiap dua tahun ini merupakan kebijakan kepala UPT Perpustakaan  Nurul Qurniati, S.Sos sejak di beri amanah menjadi penanggung jawab perpustakaan polines. Rotasi ini harus dilakukan untuk memberikan solusi dalam mengatasi kejenuhan pegawai, karena dengan adanya solusi yang diberikan oleh perpustakaan akan berdampak positif terhadap perkembangan organisasi perpustakaan dan pustakawan. Rotasi yang dilakukan perpustakaan ini adalah merotasi pustakawan bagian layanan Sirkulasi atau layanan peminjaman dan pengembalian di rotasi ke bagian bagian teknis atau layanan pengolahan bahan pustaka. Adapun jumlah pegawai perpustakaan adalah sejumlah 6 pustakawan.

Karena “Jenuh” bisa saja dirasakan setiap pegawai tidak jarang kinerja pegawai mengalami fluktuasi, kondisi seperti itu diduga ada hubungannya dengan terlalu lamanya seseorang dalam periode kerja di satu unit atau disatu pekerjaan, mengerjakan pekerjaan secara monoton, tidak ada kreativitas dan inovasi-inovasi baru. Akibatnya muncul kebosanan dan bahkan kejenuhan di kalangan pustakawan Polines, dalam konteks pengembangan sumber daya manusia kondisi seperti itu tidak sehat.

Rotasi merupakan sebagai salah Satu bentuk pengembangan potensi pegawai yang efektif. Selain bisa dijadikan sarana evaluasi, rotasi bisa meningkatkan produktivitas kerja, melahirkan kreatifitas dan mengobarkan kembali semangat kerja yanghampir padam. Rotasi bisa dimanfaatkan perpustakaan Poline untuk mengetahui potensi setiap pustakawan, sehingga perpustakan dapat menempatkan pustakawan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Selain itu pegawai mendapatkan pengetahuan baru yang sesuai dengan potensinya serta meminimalisir tingkat kejenuhan yang ada. Manfaat dari rotasi akan dapat memberikan kesegaran baru bagi pustakawan, rasa jenuh dan depresi yang menghimpit karena kelamaan bekerja pada suatu pekerjaan tertentu akan hilang, setelah dilakukan rotasi dengan suasana baru diharapkan dapat memicu motivasi pustakawan agarlebih maju dan mendatangkan tingkat produktivitas kerja yang lebih baik. Tantangan demi tantangan baru dari tugas baru diharapkan akan mendorong pustakawan untuk bekerja lebih giat dan produktif.

Ilustrasi diambil dari (https://customstoday.com.pk)

Download
  • UU 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  • PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  • Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.13 TAHUN 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Per

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1

  • Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

  • UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

  • SURAT EDARAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN

  • KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEG

Pustakawan

 
 

Kontak Kami

Jl. Prof. H. Soedarto, S.H. Tembalang, Semarang 50275

Telp. 024-7473417, 024-7499585, 024-7499586 (ext. 119)

Wa. 089531330111

Fax. 024-7472396

Jam Operasional

Senin - Kamis: 
Buka        : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat   : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at: 
Buka        : 07.30 - 16.30 WIB
Istirahat   : 11.00 - 13.00 WIB

Sosial Media