Di Semarang beberapa memberlakukan kuliah dalam jaringan (daring), yakni Universitas Diponegoro UNDIP, Universitas Negeri Semarang, Univesitas Islam Sultan Agung  Semarang UNISSULA, Serta kampus swasta lainya juga menerapkan daring.
Langkah itu ditempuh sebagai tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi eskalasi virus corona covid-19. Hal itu disampaikan melalui surat edaran masing-masing kampus. Adapun surat edaran yang dikeluarkan Polines merupakan tindak lanjut atas surat edaran nomor 1847/PL.4.7.2/PK/2020.

Mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 27 Maret 2020, perkuliahan teori dilakukan secara daring atau online menggunakansistem e-learning, serta perkuliahan praktik ditunda dan akan dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian dan perkuliahan daring di akui sebagai perkuliahan biasa, bunyi surat edaran tersebut.

Hal tersebut diatas praktis semua kegiatan dikampus berhenti total, akibatnya perpustakaan juga sangat sepi pengunjung hanya beberapa petugas layanan perpustakaan yang masih tetap setya berjaga di ruang layanan meskipun dengan penuh kekhawatiran efek  merebaknya virus corona atau Covid-19. Meskipun demikian menurut petugas layanan  dalam tempo dua hari masih ada pemustaka yang datang meskipun hanya satu dua pengunjung perspustakaan. Beberapa petugas perpustakaan berharap agar segera wabah virus ini teratasi sehingga kegiatan kampus segera normal seperti sedia kalan dan UPT Perpustakaan Polines kembali rame paran peminjam buku.

Download
  • UU 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  • PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  • Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.13 TAHUN 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Per

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1

  • Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

  • UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

  • SURAT EDARAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN

  • KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEG

  • PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPU

Pustakawan

 
 

Kontak Kami

Jl. Prof. H. Soedarto, S.H. Tembalang, Semarang 50275

Telp. 024-7473417, 024-7499585, 024-7499586 (ext. 119)

Wa. 089531330111

Fax. 024-7472396

Jam Operasional

Senin - Kamis: 
Buka        : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat   : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at: 
Buka        : 07.30 - 16.30 WIB
Istirahat   : 11.00 - 13.00 WIB

Sosial Media